Daulenggroup
Sabtu, 07 September 2013
Sabtu, 29 Desember 2012
Bentuk-bentuk perkawinan
1. Monogami (mono berarti satu, gamos berarti
kawin) yaitu perkawinan antara satu orang laki-laki dan satu orang perempuan.
2. Poligami (poli berarti banyak) yaitu perkawinan
antara satu orang laki-laki atau wanita dan lebih dari satu wanita atau
laki-laki. Dengan kata lain, beristri atau bersuami lebih dari satu orang. Poligami dibagi menjadi dua yaitu:
a.
Poligini, yaitu seorang laki-laki
beristri lebih dari satu orang. Poligini sendiri dibagi menjadi 2 macam, yaitu:
§ Poligini sororat, bila para istrinya beradik-kakak
§ Poligini non-sororat, bila para istrinya bukan beradik-kakak
b. Poliandri, yaitu seorang istri bersuami lebih dari satu
orang. Poliandri dibagi menjadi 2 macam, yaitu:
Langganan:
Postingan (Atom)