Sabtu, 29 Desember 2012

Bentuk-bentuk perkawinan


1.  Monogami (mono berarti satu, gamos berarti kawin) yaitu perkawinan antara satu orang laki-laki dan satu orang perempuan.
2.  Poligami (poli berarti banyak) yaitu perkawinan antara satu orang laki-laki atau wanita dan lebih dari satu wanita atau laki-laki. Dengan kata lain, beristri atau bersuami lebih dari satu orang.  Poligami dibagi menjadi dua yaitu:
a.        Poligini, yaitu seorang laki-laki beristri lebih dari satu orang. Poligini sendiri dibagi menjadi 2 macam, yaitu:
§  Poligini sororat, bila para istrinya beradik-kakak
§  Poligini non-sororat, bila para istrinya bukan beradik-kakak
b.       Poliandri, yaitu seorang istri bersuami lebih dari satu orang. Poliandri dibagi menjadi 2 macam, yaitu: